Daerah  

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, DPRD Konawe: Keputusan Sudah Tepat

Dedy Ketua Komisi I DPRD Kab. Konawe
KONAWE, SULTRABARU.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe, Dedy, memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak permohonan uji materiil terkait perpanjangan masa jabatan anggota legislatif hingga tahun 2031. Menurutnya, putusan tersebut sudah sangat ideal dan sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dedy menilai bahwa sejak awal para pihak pemohon memang tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) yang memadai untuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap undang-undang tersebut.
“Memang sudah sepatutnya ditolak karena legal standing pengujinya juga tidak masuk,” ujar Dedy.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa MK tidak memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan sebagai respons atas putusan pemisahan pemilu. Dedy menegaskan bahwa segala bentuk pengaturan mengenai mekanisme serta durasi masa jabatan merupakan ranah eksklusif pembentuk undang-undang, yaitu DPR RI dan Pemerintah, bukan ranah Mahkamah Konstitusi.
“Terus ini undang-undang memang tidak boleh diuji. Karena kalau tujuannya merespons Putusan MK Nomor 153 terkait pemisahan pemilu, berarti MK tidak boleh menentukan perpanjangan masa jabatan itu. Mekanisme tersebut dikembalikan ke pembuat undang-undang, dalam hal ini fungsinya DPR RI dan Pemerintah, bukan lagi Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Dengan ditolaknya permohonan ini, kepastian hukum mengenai masa jabatan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 dipastikan tetap mengacu pada regulasi yang ada, tanpa adanya perpanjangan masa jabatan.
Laporan: Redaksi