KONAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe merekomendasikan manajemen PT Obsidian Stainless Steel (OSS) untuk segera mengevaluasi dan memeriksa secara menyeluruh standar operasional keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Langkah tegas ini merupakan buntut dari insiden ledakan yang terjadi di Smelter 1 PT OSS pada Sabtu (17/10/2026).
Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Konawe bersama instansi terkait pada Kamis (22/10/2026). Meski dipastikan tidak menelan korban jiwa, peristiwa ledakan tersebut memicu trauma mendalam bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan industri.
Dalam forum RDPU, Kanit Tipidter Polres Konawe, IPDA Yaya Andika Pria Elsayadi, S.H., M.M., membeberkan dinamika dan temuan awal hasil penyelidikan kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa petugas sempat terhambat masuk ke lokasi kejadian saat hendak menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kendala kami pada akses. Kami tidak diberikan akses masuk oleh pihak perusahaan saat hari kejadian. Kami baru bisa masuk keesokan harinya (Minggu, 18/10/2026) untuk mengolah TKP dan melakukan penyelidikan,” ujar IPDA Yaya di hadapan peserta rapat.
Setelah mendapatkan akses, tim penyidik Tipidter Polres Konawe segera memeriksa saksi kunci, termasuk jajaran safety officer perusahaan, guna mendalami penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di area kerja.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, kepolisian mengidentifikasi bahwa pemicu utama ledakan di Smelter 1 adalah penyumbatan pada pipa pembuangan uap uap panas.

“Saat penanganan slag (terak tambang), uap panas yang terkumpul di pipa pembuangan terlambat dipindahkan ke kolam pendingin. Akibatnya, uap menumpuk dan memicu cairan lava menguap hingga akhirnya terjadi ledakan,” jelasnya.
Menutupi keterangannya, pihak kepolisian bersama DPRD Konawe mengingatkan pentingnya komitmen PT OSS dalam memperketat pengawasan K3 agar insiden serupa tidak kembali terulang dan mengancam keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.
(hsn)












