KONAWE, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menaruh perhatian serius terhadap legalitas perizinan sejumlah tempat usaha penggilingan padi di wilayahnya.
Pasalnya, meski telah menjalankan roda usaha selama 10 hingga 20 tahun, para pelaku usaha tersebut diduga kuat belum memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sorotan tajam tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara pada Senin (28/9/2026).
Rapat mempertemukan para pengusaha penggilingan padi asal Kecamatan Abuki dengan jajaran dinas teknis Pemkab Konawe meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim Lahusi, menyayangkan sikap para pemilik usaha yang terkesan mengabaikan kelengkapan dokumen perizinan dasar sejak awal berdiri.
“Sebelum mendirikan bangunan usaha, seharusnya pahami dulu aturan dan persyaratannya. Jangan pura-pura tidak tahu padahal sebenarnya tahu,” tegas Abdul Rahim.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan izin resmi bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang menjadi payung hukum bagi setiap aktivitas ekonomi di Kabupaten Konawe.
“Sangat tidak masuk akal usaha yang sudah berjalan puluhan tahun sama sekali tidak mengantongi izin resmi. Ini belum termasuk potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional mereka,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Kabupaten Konawe mendesak dinas-dinas teknis untuk memperketat pengawasan di lapangan sekaligus memberikan pendampingan agar para pengusaha segera mengurus izin bangunan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) demi menjamin ketaatan hukum.
(hsn)












